Waktu.id – Asuransi mobil syariah merupakan salah satu produk yang melayani tentang manajemen resiko dalam kerugian atas mobil yang berdasarkan hukum syariah.
Resiko yang dimaksud adalah misalkan kecelakaan, bencana alam, kehilangan dan masih banyak lagi tergantung dari paket yang akan di pilih, karena tiap paket yang dipilih memiliki pelayanan yang berbeda.
Tidak disangkal, setiap pengendara perlu memberikan jatah perhatian semakin banyak dalam berkendaraan di jalanan. Tidak cuma untuk keselamatan jiwa sendiri dan penumpang, tetapi keamanan kendaraan itu sendiri.
Kesadaran Anda akan keutamaan membuat perlindungan kendaraan motor dan diri Anda sendiri dengan asuransi, baik Asuransi Mobil Syariah atau konvensional, tidak terlepas dari kekuatiran berlangsungnya resiko kecelakaan yang bisa memberikan ancaman keselamatan nyawa kendaraan motor Anda. Tetapi, jumlahnya opsi perusahaan asuransi dan produk yang dijajakan.
Perbedaan antara Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional
Asuransi mobil syariah ialah produk pelindungan keuangan yang mekanisme kerjanya berdasarkan ke syariat. Opsi produknya ada beberapa, asuransi mobil ialah satu diantaranya.
Mengapa penting untuk asuransi mobil? WHO menulis jika kecelakaan jalan raya jadi factor pemicu kematian paling besar ke-3 di Indonesia, sesudah jantung koroner dan TBC.
Searah dengan itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia menulis jumlah kecelakaan jalan raya pada 2018 sekitar 103.672 kasus, naik dari jumlahnya tahun 2017 sekitar 101.022 kasus.
Bukti angka di atas memberi deskripsi jika kejadian kecelakaan bukan kasus simpel yang dapat diacuhkan. Nach lepas dari ada kemiripan object pelindungannya, asuransi mobil syariah berlainan dengan asuransi mobil konservatif.Lalu apa sebagai kesamaan dan ketidaksamaan fundamental di antara ke-2 nya? Silahkan kita cari info di sini.
Persamaan Asuransi Mobil Syariah dan Konvensonal
Pada umumnya, asuransi mobil konvensional dan asuransi mobil syariah mempunyai skema yang serupa, khususnya dalam soal service, premi, sampai rekanan bengkelnya.
Hal bengkel, sejauh bengkel itu mempunyai kerja sama lewat produk asuransi mobil konvensional, karena itu bengkel itu bisa layani pemegang polis asuransi mobil yang berbasiskankan hukum Islam juga atau Asuransi mobil syariah .
Tipe pelindungan yang dijajakan asuransi mobil yang berbasiskankan hukum Islam juga sama yang asuransi mobil konvensional.Tipe dan pelindungan yang dijajakan meliputi Keseluruhan Loss Only (TLO) dan all risk (comprehensive).
Apakah itu asuransi TLO atau Keseluruhan Loss Only? TLO maknanya perusahaan asuransi cuma memberi ganti kerugian pada kerusakan mobil di atas 75 %. Misalkan, mobil hancur berat sampai tidak bisa dipakai atau lenyap karena diculik.
Dan pelindungan asuransi all risk atau comprehensive memiliki arti ganti kerugian yang diberi lengkap, alias semua rasio kerusakan yang menerpa kendaraan. Dimulai dari munculnya baret karena terserempet sampai kasus kehilangan karena diculik
Ketidaksamaan antara Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional
Sekarang kita bergerak ke ulasan di antara ketidaksamaan asuransi syariah dan konservatif, terutamanya untuk asuransi kendaraan.
Asuransi konservatif memakai konsep transaksi bisnis jual-beli, di mana ke-2 faksi (perusahaan asuransi dan nasabah) menginginkan untung. Dan, asuransi syariah mengaplikasikan konsep saling menolong atau ta’awuni.
Konsep ta’awuni ini memiliki arti tiap nasabah asuransi mobil yang berbasiskankan hukum Islam memberikan kuasa ke perusahaan penyuplai produk asuransi untuk mengurus dana pelanggan atau dana tabarru’ memakai ikrar wakalah bil ujrah.
Sebagai imbalannya, pengurus dana tabarru’ alias faksi perusahaan asuransi akan mendapatkan ujrah atau gaji jasa.
Secara simpel, dana tabarru’ yang diatur faksi asuransi ini nanti digunakan sebagai dana ganti kerugian untuk nasabah yang alami kejadian yang bikin rugi kendaraannya.
Maknanya, dana ganti kerugian asuransi yang didapatkan seorang nasabah datang dari beberapa nasabah yang lain. Tentu saja ide asuransi mobil yang berbasiskankan hukum Islam runduk pada hukum Islam.
Dengan demikian, peletakan dan peruntukan dana tabarru’ juga jangan berlawanan dengan tuntunan agama Islam.
Pengendalian dana jangan ada elemen permainan judi, barang haram, seperti investasi dana di perusahaan minuman mengandung alkohol.